Kategori
Health

Dinilai Picu Kanker, BPOM Resmi Larang Penjualan “Kopi Arang” di Gerai Modern Mulai Hari Ini

JAKARTA, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terkait tren kuliner yang sedang marak. Lembaga tersebut resmi mengeluarkan surat edaran pada hari ini, Jumat (9/1/2026).

Surat edaran itu berisi larangan keras terhadap penjualan minuman kopi yang dicampur dengan arang panas secara langsung. Menu ini dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan “Kopi Joss” atau kopi arang. Larangan ini ditujukan khusus untuk gerai makanan modern, kafe, dan restoran waralaba.

Kandungan Karsinogen Berbahaya
Keputusan ini didasari oleh kajian ilmiah mendalam mengenai risiko kesehatan jangka panjang. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM menjelaskan alasan medis di balik aturan tersebut.

Arang yang dipanaskan hingga membara dan dicelupkan langsung ke dalam cairan kopi akan bereaksi secara kimiawi. Proses ini melepaskan zat partikel karbon aktif dan senyawa karsinogen yang bersifat racun.

Jika dikonsumsi secara terus-menerus dalam jangka panjang, zat tersebut dapat memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh manusia. BPOM menegaskan bahwa metode penyajian ini tidak memenuhi standar keamanan pangan internasional.

Pedagang Kaki Lima Protes Keras
Kebijakan baru ini menuai reaksi keras dari para pelaku usaha kecil. Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) menilai aturan ini berlebihan dan tidak berpihak pada rakyat kecil.